Rabu, 17 Mei 2017

JURNAL LAPORAN KEUANGAN TERHADAP NPM, NPL, LDR DAN LAIN-LAIN

UNIVERSITAS GUNADARMA
FAKULTAS ILMU KOMPUTER & TEKNOLOGI INFORMASI

Description: Description: LOGO_GUNADARMA
Text Box: JURNAL LAPORAN KEUANGAN TERHADAP NPM, NPL, LDR, DAN LAIN-LAIN.
Nama    : -Puspita Saffanah(38114563)
     -Havidz Agustira.H(34114858)

Jurusan   : Manajemen Informatika
Dosen    : SUWARDI
TUGAS SOFTSKILL






No
Nama
Judul
Tahun
Metode
Kesimpulan
1
Lukman Setiawan
PERNGARUH RASIO CAMEL TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERBANKAN YANG DIUKUR DENGAN RETURN ON ASSETS (STUDI KASUS PADA PERUSAHAAN PERBANKAN YANG TERDAFTAR DI BEI TAHUN 2009-2013)
2009-2013
Populasi adalah gabungan dari seluruh elemen yang berbentuk peristiwa hal atau orang yang memiliki karakteristik yang serupa yang menjadi pusat perhatian seorang  peneliti, karena itu di pandang sebagai sebuah semesta penelitian Ferdinand (2006:47). Sedangkan menurut Sugiyono (2006), populasi yaitu wilayah generalisasi yang terdiri atas obyek atau subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya.
Hipotesis keenam yaitu CAR (Capital Adequacy Ratio), NPL (Non Performing Loan), NIM (Net Interest Margin), BOPO (Biaya Operasional/Pendapatan Operasional), dan LDR (Loans to Deposit Ratio) secara simultan berpengaruh positif dan signifikan terhadap Kinerja Keuangan (ROA)pada perusahaan dan perbankan yang terdaftar di BEI tahun 2009-2013 diterima. kelima variabel independen tersebut mampu menjelaskan variasi variabel dependen Kinerja Keuangan (ROA) sebesar 68,1% sedangkan sisanya 31,9% (100% - 68,1%) dijelaskan oleh faktor-faktor lain yang tidak dimasukkan dalam model penelitian ini.
2
Nuresya Meliyanti

ANALISIS KINERJA KEUANGAN BANK : PENDEKATAN RASIO NPL, LDR, BOPO DAN ROA PADA BANK PRIVAT

DAN PUBLIK
1997-2008
Statistik Inferensial, merupakan bidang ilmu statistik yang mempelajari cara-cara penarikan suatu kesimpulan dari suatu populasi tertentu berdasarkan sebagian data (sampel). Dalam penulisan ini penulis menggunakan Statistik Parametrik yang merupakan bagian dari statistik inferen, yang terdiri dari analisis independent samles t test dan analisis diskriminan.

Hasil analisis menggunakan metode Independent Samples T Test menunjukkan bahwa kinerja bank fokus dan bank terbatas jika dilihat dari NPL, CAR, LDR, EATAR dan  ROA cenderung sama. Hal ini menunjukkan bahwa kelima variabel tersebut cenderung stabil dan tidak dipengaruhi oleh besarnya modal yang dimiliki bank. Sementara jika dilihat dari BOPO, hasil analisis menunjukkan bahwa terjadi perbedaan kinerja antara bank fokus dan bank terbatas, dimana kinerja bank fokus cenderung lebih baik jika dibandingkan dengan kinerja bank terbatas.
3
Andri Priyo Utama, ST.
PENGARUH NON PERFORMING LOAN TERHADAP KINERJA KEUANGAN BANK BERDASARKAN RASIO LIKUIDITAS, RASIO SOLVABILITAS, DAN RASIO PROFITABILITAS PADA PT.BANK MANDIRI (PERSERO), TBK.
1993-2007
Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Sumber data diperoleh dari laporan keuangan triwulan PT Bank Mandiri (Persero), Tbk. selama periode tahun 2004 sampai dengan tahun 2007 yang telah dipublikasikan di media cetak maupun di internet. Metode pengumpulan data yang digunakan metode kepustakaan. Penulis melakukan studi pustaka dengan cara membaca buku-buku, literatur-literatur, jurnal dan majalah ilmiah, serta catatan perkuliahan yang berkaitan langsung dengan objek pembahasan.
Dari hasil analisis korelasi, 6 variabel, yaitu: Primary Ratio, Capital Ratio, CAR, Net Profit Margin, ROE, dan ROA menunjukkan korelasi terhadap NPL pada tingkat signifikan α = 5% dengan arah hubungan yang negatif. 4 variabel, yaitu: Asset to Loan Ratio, LDR, Interest Margin on Earning Assets, dan Interest Margin on Loans menunjukkan korelasi terhadap NPL pada tingkat signifikan α = 10% dengan arah hubungan yang negatif pada Interest Margin on Earning Assets, dan Interest Margin on Loans, sedangkan arah hubungan yang positif pada Asset to Loan Ratio dan LDR. 3 variabel, yaitu: Quick Ratio, Cash Ratio, dan Rate Return on Loan tidak menunjukkan korelasi yang signifikan dengan NPL.


Jumat, 05 Mei 2017

IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM SEGALA ASPEK

- Implementasi Wawasan Nusantara Dalam Segala Aspek
- Implementasi Wawasan Nusantara dalam - Kehidupan Nasional. Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan negara.
- Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
- Implementasi wawasan nusantara dalam bidang politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:

1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang – undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden.Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.

2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.

3. Mengembangkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.

4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.

5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.

Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan social
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu:

1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah.

2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah.

Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu:

1.   Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.

2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.

3.   Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang

memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.

Contoh Konkrit Implementasi Wawasan Nusantara dalam Aspek Kehidupan Nasional, Politik, Social, Budaya, Pertahanan dan Keamanan.

Di Bidang Ideologi
Dapat diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan ideologi bangsa Indonesia. Ketahanan ini diartikan mengandung keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan dan gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan ideologi bangsa dan negara Indonesia.

Di Bidang Ekonomi
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap dan bertindak dalam rangka menghad

https://sitinovianti.wordpress.com/2014/04/07/implementasi-wawasan-nusantara-dalam-segala-aspek/

Minggu, 26 Maret 2017

HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA



HAK DAN KEWAJIBAN WARGA NEGARA INDONESIA DENGAN UUD 45

Menurut Prof. Dr. Notonagoro:

Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya..

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi terjadi pertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak, tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan diri sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan.

Untuk mencapai keseimbangan antara hak dan kewajiban, yaitu dengan cara mengetahui posisi diri kita sendiri. Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya. Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman sejahtera. Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hal ini. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan haknya. Oleh karena itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bangun dari mimpi kita yang buruk ini dan merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 28, yang menetapkan bahwa hak warga negara dan penduduk untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan maupun tulisan, dan sebagainya, syarat-syarat akan diatur dalam undang-undang. Pasal ini mencerminkan bahwa negara Indonesia bersifat demokrasi. Pada para pejabat dan pemerintah untuk bersiap-siap hidup setara dengan kita. Harus menjunjung bangsa Indonesia ini kepada kehidupan yang lebih baik dan maju. Yaitu dengan menjalankan hak-hak dan kewajiban dengan seimbang. Dengan memperhatikan rakyat-rakyat kecil yang selama ini kurang mendapat kepedulian dan tidak mendapatkan hak-haknya.

HAK DAN KEWAAJIBAN WARGA NEGARA :

1. Wujud Hubungan Warga Negara dengan Negara Wujud hubungan warga negara dan negara pada umumnya berupa peranan (role).

2. Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia Hak kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam pasal 27 sampai dengan pasal 34 UUD 1945.

Hak Warga Negara Indonesia :

– Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak : “Tiap warga negara berhak atas

pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan” (pasal 27 ayat 2).

– Hak untuk hidup dan mempertahankan kehidupan: “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”(pasal 28A).

– Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah (pasal 28B ayat 1).

– Hak atas kelangsungan hidup. “Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan Berkembang”

– Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya demi

meningkatkan kualitas hidupnya demi kesejahteraan hidup manusia. (pasal 28C ayat 1)

– Hak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya. (pasal 28C ayat 2).

– Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta

perlakuan yang sama di depan hukum.(pasal 28D ayat 1).

– Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama, hak untuk tidak diperbudak,

hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. (pasal 28I ayat 1).

Kewajiban Warga Negara Indonesia :

– Wajib menaati hukum dan pemerintahan. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 berbunyi :

segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan

dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

– Wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945

menyatakan : setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya

pembelaan negara”.

– Wajib menghormati hak asasi manusia orang lain. Pasal 28J ayat 1 mengatakan :

Setiap orang wajib menghormati hak asai manusia orang lain

– Wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Pasal 28J ayat 2 menyatakan : “Dalam menjalankan hak dan kebebasannya,setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.”

– Wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. Pasal 30 ayat (1) UUD 1945. menyatakan: “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.”

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

hukum dan pemerintahannya, wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu. Pada ayat (2), taip-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.

3. Pasal 28, kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan, dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.

4. Pasal 30, ayat (1), hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara. Dan ayat (2) menyatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan undang-undang.

Sumber : https://nurulhaj19.wordpress.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara-indonesia/